Bismillaah ^_^
ana sampaikan pengertian "sunnah" dari sisi etimologi dan terminologi ^_^
Secara etimologi, Sunnah berarti tata cara.[Lisanul al-‘Arab: kata “sunan”] Dalam kitab Mukhtar al-Shihah disebutkan bahwa sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah laku atau perilaku hidup, baik perilaku itu terpuji maupun tercela.[Mukhtar al-Shihah, hlm. 339] Hasbi Ash-Shiddieqy [hlm. 24] menambahkan bahwa suatu tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Di dalam al-Qur’an kita dapat menjumpai beberapa ayat yang menyebutkan kata “sunnah”. M.M. Azami [M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (Terj), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006), hlm. 16-18.] menelusuri pengertian istilah “sunnah” di dalam al-Qur’an, menurutnya kata “sunnah” disebutkan dalam beberapa ayat berikut ini:
ana sampaikan pengertian "sunnah" dari sisi etimologi dan terminologi ^_^
Secara etimologi, Sunnah berarti tata cara.[Lisanul al-‘Arab: kata “sunan”] Dalam kitab Mukhtar al-Shihah disebutkan bahwa sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah laku atau perilaku hidup, baik perilaku itu terpuji maupun tercela.[Mukhtar al-Shihah, hlm. 339] Hasbi Ash-Shiddieqy [hlm. 24] menambahkan bahwa suatu tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Di dalam al-Qur’an kita dapat menjumpai beberapa ayat yang menyebutkan kata “sunnah”. M.M. Azami [M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (Terj), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006), hlm. 16-18.] menelusuri pengertian istilah “sunnah” di dalam al-Qur’an, menurutnya kata “sunnah” disebutkan dalam beberapa ayat berikut ini:
1. Surat an-Nisa’: 26
يُرِيدُ
اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Allah hendak menerangkan hukum syari’ah-Nya kepadamu dan menunjukkanmu
ke jalan yang orang-orang sebelum kamu (yaitu para nabi dan orang-orang
saleh), serta hendak menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
2. Surat al-Anfal: 38
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ
Artinya:
“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang kafir, apabila mereka
menghentikan perbutannya maka dosa-dosa mereka yang telah lalu akan
diampuni, dan apabila mereka tetap kembali untuk melakukan perbuatan itu
maka sunnah (aturan) orang-orang dahulu sudah berlaku.”
3. Surat al-Isra’: 77
3. Surat al-Isra’: 77
سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا
Artinya:
“(Kami menetapkan hal itu) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul
Kami yang Kami utus sebelum kamu, dan kamu tidak akan menemukan
perubahan dalam ketetapan Kami.”
4. Surat al-Fath: 23
4. Surat al-Fath: 23
سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
Artinya:
“Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, dan kamu
tidak akan menemukan perubahan dalam sunnatullah itu.”
Dari ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam al-Qur’an kata-kata “sunnah” dimaknai dengan arti secara etimologis, yaitu tata cara dan kebiasaan.
Secara terminologi, para ulama ahli hadits mendefinisikan “sunnah” sebagai sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya.
Adapun ahli Ushul Fiqih mendefinisikan “sunnah” adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang bukan berasal dari al-Qur’an, pekerjaan, atau ketetapannya.
Berbeda lagi dengan ahli fiqih yang mendefinisikan “sunnah” sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan.[M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (Terj), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006), hlm. 14]
setelah memahami "sunnah" maka fahami juga tentang "bid'ah" yang maknanya adl "hal yang baru yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad semasa hidup beliau"
dan bid'ah (hal yang baru) bukanlah sunnah (amalan atau kebiasaan Nabi), dan bid'ah ini ada 5 hukum, yaitu ada yg wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah
contoh bid'ah yang wajib :
- pembukuan Qur'an.
- perumusan ilmu tajwid.
- perumusan ilmu tata bahasa Arab dan sastra Arab.
- perumusan ilmu2 hadits.
- perumusan ilmu ushul fiqh dan fiqh.
- perumusan ilmu kalam/ilmu tauhid.
- perumusan ilmu tasawuf.
contoh bid'ah yang sunnah :
- sholat tarawih berjama'ah sebulan penuh.
- adzan jum'at dua kali.
- maulid nabi.
- yasinan.
- tahlilan.
- istighosah akbar.
contoh bid'ah yang makruh :
- makan bawang.
- makan jengkol.
- menghiasi masjid secara berlebihan.
contoh bid'ah yang haram :
- menafsirkan Qur'an secara serampangan.
- berdusta atas nama Nabi dan Ulama'2 salaf.
- menyesatkan amalan2 muslim yg baik, seperti menyesatkan Maulid Nabi, Yasinan atau menyesatkan tahlilan.
contoh bid'ah yang mubah :
- main FB
- makan dengan menggunakan sendok
- makan sampai kenyang
- main Game Play Station atau Nintendo
- memakai baju batik
- memakai kopyah
Alhamdulillaah... ^_^
Dari ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam al-Qur’an kata-kata “sunnah” dimaknai dengan arti secara etimologis, yaitu tata cara dan kebiasaan.
Secara terminologi, para ulama ahli hadits mendefinisikan “sunnah” sebagai sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya.
Adapun ahli Ushul Fiqih mendefinisikan “sunnah” adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang bukan berasal dari al-Qur’an, pekerjaan, atau ketetapannya.
Berbeda lagi dengan ahli fiqih yang mendefinisikan “sunnah” sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan.[M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (Terj), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2006), hlm. 14]
setelah memahami "sunnah" maka fahami juga tentang "bid'ah" yang maknanya adl "hal yang baru yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad semasa hidup beliau"
dan bid'ah (hal yang baru) bukanlah sunnah (amalan atau kebiasaan Nabi), dan bid'ah ini ada 5 hukum, yaitu ada yg wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah
contoh bid'ah yang wajib :
- pembukuan Qur'an.
- perumusan ilmu tajwid.
- perumusan ilmu tata bahasa Arab dan sastra Arab.
- perumusan ilmu2 hadits.
- perumusan ilmu ushul fiqh dan fiqh.
- perumusan ilmu kalam/ilmu tauhid.
- perumusan ilmu tasawuf.
contoh bid'ah yang sunnah :
- sholat tarawih berjama'ah sebulan penuh.
- adzan jum'at dua kali.
- maulid nabi.
- yasinan.
- tahlilan.
- istighosah akbar.
contoh bid'ah yang makruh :
- makan bawang.
- makan jengkol.
- menghiasi masjid secara berlebihan.
contoh bid'ah yang haram :
- menafsirkan Qur'an secara serampangan.
- berdusta atas nama Nabi dan Ulama'2 salaf.
- menyesatkan amalan2 muslim yg baik, seperti menyesatkan Maulid Nabi, Yasinan atau menyesatkan tahlilan.
contoh bid'ah yang mubah :
- main FB
- makan dengan menggunakan sendok
- makan sampai kenyang
- main Game Play Station atau Nintendo
- memakai baju batik
- memakai kopyah
Alhamdulillaah... ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar