Diriwayatkan dari Jabir,
bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ketika ditanya tentang Nusyrah,
beliau menjawab :
"هي من عمل الشيطان"
“Hal itu termasuk perbuatan
syetan” (HR.Ahmad dengan sanad yang baik, dan Abu Daud)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang
nusyrah, menjawab : “Ibnu Mas’ud membenci itu semua.”
Diriwayatkan dalam shoheh
Bukhori, bahwa Qotadah menuturkan : Aku bertanya kepada Said bin Musayyab :
“Seseorang yang terkena sihir atau diguna-guna, sehingga tidak bisa menggauli
istrinya, bolehkah ia diobati dengan menggunakan Nusyrah ?”, ia menjawab :
"لا بأس به إنما يريدون به الإصلاح، فأما
ما ينفع فلم ينه عنه"
“Tidak apa-apa, karena yang mereka
inginkan hanyalah kebaikan untuk menolak mudlarat, sedang sesuatu yang
bermanfaat itu tidaklah dilarang.”
Diriwayatkan dari Al
Hasan Radhiallahu’anhu ia berkata : “Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh
sihir kecuali tukang sihir”.
Ibnul qoyyim menjelaskan
: “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada
dua macam :
Pertama : dengan
menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syetan. Dan pendapat
Al Hasan diatas termasuk dalam kategori ini, karena masing-masing dari orang
yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan kepada syetan
dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan syetan itu
gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.
Kedua : Penyembuhan
dengan menggunakan Ruqyah dan ayat-ayat yang berisikan minta perlindungan kepada
Allah, juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya
boleh.
Kandungan bab ini
:
-
Larangan Nusyrah.
-
Perbedaan antara Nusyrah yang dilarang dan yang diperbolehkan. Dengan demikian menjadi jelas masalahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar