BAB 11
MENYEMBELIH
BINATANG KARENA ALLAH
DILARANG
DILAKUKAN
DI TEMPAT
PENYEMBELIHAN YANG BUKAN KARENA ALLAH
Firman Allah Subhanahu
wata’ala :
]والذين اتخذوا مسجدا ضرارا
وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وإرصادا لمن حارب الله ورسوله من قبل وليحلفن إن أردنا
إلا الحسنى والله يشهد إنهم لكذبون لا تقم فيه أبدا لمسجد أسس على التقوى من أول
يوم أحق أن تقوم فيه فيه رجال يحبون أن يتطهروا والله يحب المتطهرين[
“Dan (di antara orang-orang
munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharotan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah
antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah
memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah :
“Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu
dirikan sholat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan
atas dasar takwa (masjid quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu
lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan
diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah, 107 –108)
Tsabit bin Dhohhak Radhiallahu’anhu berkata :
نذر رجل أن يذبح إبلا
ببوانة، فسأل النبي فقال :" هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟"
قالوا : لا، قال :" فهل كان فيها عيد من أعيادهم ؟" قالوا : لا، فقال
رسول الله :" أوف بنذرك، فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله ولا فيما لا يملك
ابن آدم". رواه أبو داود وإسناده على شرطهما.
“Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih onta di Buwanah([1]), lalu
ia bertanya kepada Rasulullah, maka Nabi bertanya : “Apakah di tempat itu ada
berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang jahiliyah ? para sahabat
menjawab : tidak, dan Nabipun bertanya lagi : “Apakah di tempat itu pernah
dirayakan hari raya mereka ? para sahabatpun menjawab : tidak, maka Nabipun
menjawab : “Laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan
dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh
seseorang” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhori dan
Muslim).
Kandungan bab ini :
- Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wata’ala yang telah disebutkan di atas ([2]).
- Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.
- Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.
- Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
- Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.
- Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.
- Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.
- Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar maksiat.
- Harus dihindari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
- Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.
- Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.
([1])
Buwanah : nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum
Yalamlam; atau anak bukit sebelah Yanbu’.
([2])
Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang dengan niat
karena Allah dilarang dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang
musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana sholat dengan niat karena Allah
dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar