BAB 24
HUKUM S
I H I R
Firman Allah Subhanahu wata’ala :
]ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من
خلاق[
“Demi Allah, sesungguhnya
orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab
Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di
akherat” (QS. Al Baqarah, 102).
]يؤمنون
بالجبت والطاغوت[
“Dan mereka beriman
kepada Jibt dan Thoghut” (QS. An nisa’, 51).
Menurut penafsiran Umar bin Khothob Radhiallahu’anhu : Jibt adalah sihir, sedangkan
Thoghut adalah syetan.
Sedangkan Jabir Radhiallahu’anhu berkata : Thoghut adalah para tukang
ramal yang didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
"اجتنبوا
السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل
النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف،
وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات".
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya :
“Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?”, beliau menjawab :” yaitu syirik
kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab
yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari
peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan
dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah” (HR.
Bukhori dan Muslim).
Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
dalam hadits marfu’ :
"حد الساحر
ضربة بالسيف " رواه الترمذي، وقال : الصحيح أنه موقوف.
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang” (HR. Imam
Turmudzi, dan ia berkata : pendapat yang benar ini perkataan sahabat).
Dalam
shoheh Bukhori, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khothob telah
mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan,
maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
Dan dalam shoheh Bukhori juga, Hafsah, ra. telah memerintahkan untuk membunuh
budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga
riwayat yang shoheh dari Jundub.
Imam Ahmad berkata : “Diriwayatkan dalam hadits shoheh, bahwa hukuman mati
terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi
(Umar, Hafsah dan Jundub).
Kandungan bab ini :
3. Penjelasan
tentang makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
4. Thoghut
itu kadang-kadang dari jenis Jin, dan kadang-kadang dari jenis manusia.
5. Mengetahui
tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus
oleh Nabi.
6. Tukang
sihir itu kafir.
7. Tukang
sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
8. Jika
praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa
dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya ?.
([1]) Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram
hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung ancaman berat bagi orang
yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber
darinya.
([2]) Ayat kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang
beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab beriman kepadanya, karena
Rasulullah telah menegaskan bahwa akan ada diantara umat ini yang
mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar