BAB 8
RUQYAH DAN
TAMIMAH
Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori
Radhiallahu’anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk
menyampaikan pesan :
"أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر أو
قلادة إلا قطعت"
“Agar tidak terdapat lagi dileher
onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan.
Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"إن الرقى والتمائم والتولة شرك "
رواه أحمد وأبو داود.
“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan
Abu Dawud)
TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk
menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari
ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini,
dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu
Mas’ud Radhiallahu’anhu ([1]).
RUQYAH ([2]) yaitu : yang disebut juga dengan
istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal
syirik, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah memberikan
keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan
kalajengking.
TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut
dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai
istrinya.
Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
"من تعلق شيئا وكل إليه " رواه أحمد
والترمذي
“Barang siapa yang
menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau
dapat melindungi dirinya), maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu
bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ Radhiallahu’anhu Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya :
"يا رويفع، لعل الحياة تطول بك، فأخبر
الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة أو عظم، فإن محمدا
بريء منه"
“Hai
Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada
orang-orang bahwa barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung
dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau
tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.
Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin Zubair Radhiallahu’anhu berkata :
“Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya
itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”
Dan
waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata : “Mereka (para
sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an
maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.”
Kandungan bab ini :
- Pengertian ruqyah dan tamimah.
- Pengertian tiwalah.
- Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
- Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
- Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?
- Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
- Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.
- Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
- Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud ([3]).
([1]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih
baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’, bahkan hadits yang
melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang
membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka
peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
([3])
Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain : Alqomah, Al Aswad, Abu
Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam,
Suwaid bin ghoflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar